Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional pasal 3, Visi Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah
Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Standar Nasional Pendidikan pasal 6
dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor
5 tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Peserta didik pasal 5 (2) dan pasal
6, serta masukan dari seluruh warga sekolah, maka visi SD Negeri 1
Genukharjo ditetapkan sebagai berikut :
“ Terwujudnya pelajar yang beriman, berakhlak mulia, cerdas, sehat, terampil,
berjiwa nasionalisme dan berkarakter Pancasila".Adapun Misi Sekolah disesuaikan dengan visi dan indikator visi SD Negeri 1 Genukharjo
Komentar
Posting Komentar